Presiden AS Joe Biden mencabut larangan perjalanan dari 13 negara , termasuk negara mayoritas Muslim, yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dengan begitu, orang-orang dari negara tersebut, yang permohonan visanya ditolak Amerika Serikat, kini bisa mengajukan permohonan ulang.
Departemen Luar Negeri AS, pada Senin (8/3/2021) waktu setempat menyatakan, Biden membatalkan kebijakan “larangan perjalanan Muslim” oleh Trump sejak 20 Januari, hari pertamanya dia menjabat sebagai presiden. Biden menyebut larangan itu sebagai “noda hati nurani nasional” pada sejumlah pidatonya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
RENAULT TWIZY, MOBIL LISTRIK IMUT YANG HARGANYA AMIT-AMIT VIETNAM AKAN JUAL DUA MOBIL LISTRIK KE AMERIKA SERIKAT ------------------------------------------------------------
“Bagi yang ditolak saat mengajukan visa sebelum 20 Januari 2020, dapat mengajukan permohonan baru dan membayar biaya tertentu. Sementara mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang, tanpa pengajuan ulang, dan tidak perlu membayar biaya tambahan,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS , Ned Price, dikutip Reuters, Selasa (9/3/2021).
Selengkapnya lihat infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3617 seconds (1#140)