Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki keperluan penting untuk meninggalkan Myanmar. Seruan ini datang setelah meningkatnya kekerasan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan yang telah menewaskan puluhan orang.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia , Judha Nugraha menuturkan, memperhatikan perkembangan situasi terakhir dan sesuai rencana kontijensi, saat ini Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Yangon menetapkan status Siaga II.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
BERTEMU MENLU JUNTA MYANMAR, RETNO DESAK PENGHENTIAN KEKERASAN INDONESIA DIPROTES, KEDUTAAN-BESARNYA DI MYANMAR DIDEMO ------------------------------------------------------------
Dalam hal ini, jelasnya, KBRI telah sampaikan imbauan agar WNI tetap tenang dan berdiam diri di kediaman masing-masing, menghindari bepergian, termasuk ke tempat kerja jika tidak ada keperluan sangat mendesak.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2318 seconds (1#140)