Facebook harus membayar 650 juta dolar AS atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang itu dibayarkan terkait gugatan class action yang dilakukan sejumlah pengguna Facebook. Facebook dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
Adapun pengguna Facebook yang mengajukan gugatan tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan 345 dolar AS atau Rp4,9 jutaan.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MYANMAR BLOKIR FACEBOOK, WHATSAPP, DAN INSTAGRAM USAI KUDETA WHATSAPP PAKSA PENGGUNA BERBAGI INFORMASI DENGAN FACEBOOK ------------------------------------------------------------
"Dengan ukuran apa pun, penyelesaian 650 juta dolar AS dalam gugatan kelas privasi biometrik ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2946 seconds (1#140)