Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Total ada 21 mobil dari berbagai merek yang masuk dalam daftar tersebut.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
VIETNAM AKAN JUAL DUA MOBIL LISTRIK KE AMERIKA SERIKAT PENTINGNYA PAKAI PELUMAS YANG SESUAI DENGAN TIPE MESIN
------------------------------------------------------------
Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4785 seconds (1#140)