Direktorat Jendral Pajak memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi di SPT Tahunan dengan kode harta 041. SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, Senin (22/2/2021). Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
SKUTER RION RE90 DIBANDEROL RP220 JUTA, BISA MELESAT 160 KM/JAM
MELIHAT KEBERPIHAKAN ANIES DAN AHOK TERKAIT SEPEDA ------------------------------------------------------------
Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3086 seconds (1#24)