Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift
Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:30 WIB
A
A
A
Pemerintah mematangkan rencana pengaturan jam kerja bergantian (shift) bagi pegawai negeri, BUMN, dan swasta demi mencegah penumpukan di t
ransportasi massal dan kerumunan di tempat rawan paparan Covid-19. Dua model jam kerja disiapkan, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30.
Dengan masuk dan pulang kantor di jam yang tidak sama seluruh pekerja, kerumunan massa diharapkan dapat diminimalisasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah satu suara terkait dua
jam kerja dalam satu hari ini. Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah akan menguatkan dengan simulasi dan survei lapangan terlebih dahulu.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PANDEMI COVID-19 BELUM SELESAI, MASYARAKAT HARUS TETAP WASPADA TARIF TRANSPORTASI UMUM DI SAAT PANDEMI MENDESAK DITATA ULANG ------------------------------------------------------------
Apakah
pola baru pengaturan jam kerja modelshiftini akan bisa efektif? Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) BandungAsep Sumaryana mengatakan, jika pemerintah hendak menerapkan pola jam kerja duashift,khususnya untuk PNS, harus melihat jenis pekerjaannya. Apakah pekerjaan PNS tersebut berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat atau tidak. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)