Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2020.
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual. Simak aturan perjalanan selama PPKM Mikro pada infografis.