Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dapat mencabut fatwanya yang mengharamkan Iran mengakuisisi, mengembangkan dan menggunakan bom nuklir jika Israel atau pun Amerika Serikat (AS) mengambil langkah yang berbahaya.
Hal itu disampaikan mantan diplomat Amir Mousavi dalam wawancaranya dengan stasiun televisi pemerintah Lebanon . Di bawah fatwa atau keputusan hukum Islam yang tidak mengikat tahun 2003, Khamenei menyatakan senjata nuklir bertentangan dengan Islam.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
BLINKEN: IRAN HAMPIR MILIKI SEMUA BAHAN BAKU PRODUKSI BOM NUKLIR F-35 ISRAEL PENYEBAB SIRENE SERANGAN UDARA TEHERAN BERBUNYI? ------------------------------------------------------------
“Sebuah fatwa dikeluarkan sesuai dengan keadaan yang berkembang. Oleh karena itu, saya percaya bahwa jika Amerika dan Zionis bertindak dengan cara yang berbahaya, fatwa tersebut mungkin berubah," kata Mousavi kepada stasiun televisi al-Mayadeen, yang dilansir Times of Israel ,Kamis (4/2/2021) malam.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2855 seconds (1#24)