Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing hari ini membeberkan data 14 usaha penawaran investasi yang masuk kategori ilegal.
Hal ini, tegas dia, sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi , kata Tongam, masyarakat harus pahami dulu dua L.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
SEKTOR INVESTASI DI INDONESIA DIYAKINI BERADA PADA JALUR YANG TEPAT PANDEMI COVID-19 TAK PENGARUHI MINAT MASYARAKAT BERINVESTASI EMAS ------------------------------------------------------------
"L pertama itu artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Daftar selengkapnya nama-nama perusahaan investasi yang dihentikan lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6013 seconds (1#140)