Keputusan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara 1-14 Januari 2021 diambil untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris. "Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata menteri Luar Negeri Retno Marsudi .
WNA yang tiba hari ini hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
BANDARA SOEKARNO-HATTA BUKA LAYANAN TEST COVID-19 UNTUK UMUM 6 MAKANAN INI BANTU PULIHKAN BAU DAN RASA AKIBAT COVID-19 ------------------------------------------------------------
Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asalMenunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Poin selanjutnya lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 1.3787 seconds (1#140)