Kementerian Komunimasi dan Informatika ( Kominfo ) mengaku saat ini tengah mendukung percepatan transformasi digital melalui empat pilar komprehensif . Pilar pertama berisi tentang penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif. Pilar kedua upaya peningkatan literasi digital dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan dan melatih kembali talenta digital Indonesia.
Pilar ketiga adalah adopsi pendukung teknologi. Dan pilar keempat undang-undang utama di sektor TIK, termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
JELANG VAKSINASI, BIO FARMA SEGERA SIAPKAN INFRASTUKTUR DIGITAL SEKOLAH PERTANIAN BERBASIS DIGITAL DIBANGUN PEMERINTAH TAHUN DEPAN ------------------------------------------------------------
Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate , pilar regulasi terakhir menegaskan kembali pandangan pemerintah mengenai kedaulatan data. Semua pilar dan prinsip itu dinilai penting untuk membangun ekosistem digital yang kondusif.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7767 seconds (1#24)