Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017 yang menetapkan bahwa Indonesia mulai mengadopsi Standard Emisi Gas Buang Euro IV semenjak Oktober 2018.
Sejalan dengan perkembangan terkait dengan emisi gas buang maka pada tahun 2019 juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah kepada penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn.BM), dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang lebih mendasarkan kepada tingkat emisi gas buang serta effisiensi penggunaan bahan bakarnya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
MEGURO, NENEK MOYANG MOTOR JEPANG DIBANGKITKAN KEMBALI KAWASAKI
BERMESIN TURBO, AMBULANS VIP INI DILENGKAPI CRUISE CONTROL
------------------------------------------------------------
Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019 telah disambut dengan baik oleh para pelaku industri kendaraan bermotor anggota GAIKINDO di Indonesia. Oleh karena itu mereka telah menyelaraskan kebijakan-kebijakan Pemerintah tersebut kedalam rencana bisnis mereka di Indonesia untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5060 seconds (1#140)