Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Prancis memancing kontroversial. RUU ini berisi larangan untuk memotret atau merekam petugas kepolisian , yang apa oleh pendukungnya hanya akan digunakan untuk menindak cyber bullying penegakan hukum, sementara kritikus mengklaim itu bisa berbahaya bagi kebebasan pers.
Bagian dari undang-undang keamanan baru Prancis akan menjadikannya sebagai tindak pidana, di bawah ancaman hukuman dengan satu tahun penjara dan denda 45 ribu euro, untuk menyebarkan gambar yang merusak integritas fisik atau mental petugas penegak hukum.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
TAKUT DIRUDAL IRAN, TIGA RAFALE TERBANG NON STOP PRANCIS - INDIA SWEEPING PRODUK PRANCIS APARAT SIAGA AMANKAN PUSAT PERBELANJAAN ------------------------------------------------------------
Mereka yang menentang undang-undang tersebut menyoroti contoh-contoh di mana kebrutalan polisi yang disiarkan melalui media sosial telah membantu media dan penyelidikan hukum atas kekerasan polisi.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2586 seconds (1#140)