Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:00 WIB
A
A
A
setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang melawan yang mematikan.
Baca juga:
Duterte ditangkap oleh polisi di bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong. Melansir BBC, penindakan keras antinarkoba yang brutal, yang terjadi saat ia menjadi presiden negara Asia Tenggara tersebut dari tahun 2016 hingga 2022, menyebabkan ribuan orang terbunuh.
Baca juga:
Pria berusia 79 tahun itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap masuk penjara, saat menanggapi laporan tentang kemungkinan penangkapannya. Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan itu sebagai momen bersejarah.
(udi)