Negara-negara Arab mengutuk keras keputusan Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan gerakan perlawanan Hamas Palestina dan hukum internasional.
Kerajaan Arab Saudi mengutuk dan mengecam keputusan rezim pendudukan Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan dan hukuman kolektif, kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan serangan langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di tengah krisis kemanusiaan yang sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari