Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.
Baca juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Aturan tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2025. ” Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” bunyi aturan tersebut.
Baca juga: 4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan cuti bersama yang tidak diberikan.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5975 seconds (1#24)