Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin bahwa ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Melansir BBC, seluruh proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi.