Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta telah menahan oknum prajurit TNI AD terkait video viral di media sosial ucapan "Kami Bersamamu Habib Rizieq". Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KAMPANYE GUNAKAN ATRIBUT TNI, DANDIM 0423/BU TEMPUH JALUR HUKUM
ANIES DAN HABIB RIZIEQ MELAKUKAN PERTEMUAN DI PETAMBURAN
------------------------------------------------------
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3594 seconds (1#140)