Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa kendaran ojek online atau ojol tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak atau BBM subsidi. "(Ojol) enggak (disubsidi)," jelas Bahlil ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Bahlila menuturkan, alasan ojek online tidak masuk dalam kelompok yang masih boleh membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar, lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Sementara, penyaluran BBM subsidi ini sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.
Baca juga: Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta "Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?," jelasnya. Selain itu, Bahlil juga menduga bahwa tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan tersebut. Sebab menurutnya, ada sebagian kendaraan roda dua itu yang ternyata dimiliki orang lain dan mempekerjakan si pengendara ojol itu.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3405 seconds (1#140)