Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, telah memerintahkan penyedia layanan internet di negara tersebut untuk memblokir platform media sosial X (sebelumnya Twitter).
Baca juga: Nilainya Fantastis! Berikut Biaya Peluncuran Rudal Korea Utara
The New York Times melaporkan, tindakan ini diambil karena Elon Musk , pemilik X, menolak untuk menunjuk perwakilan hukum untuk kasusnya dan mematuhi perintah Moraes untuk menutup akun-akun X yang dianggap berbahaya bagi proses demokrasi.
Baca juga: Bahaya Merokok setelah Makan yang Wajib Diwaspadai
Perintah tersebut telah dipublikasikan secara online oleh situs berita Brasil , Poder 360. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6951 seconds (1#24)