Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mengeluarkan surat edaran terkait penandatangan surat, dokumen, dan produk hukum.
Baca juga: Jurusan Kuliah yang Berpeluang Cepat Dapat Kerja di Era Digital
Dia meminta agar gelar akademiknya, termasuk profesor, tidak ditulis dalam surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah , transkrip nilai, dan yang setara itu.
Baca juga: Negara di Asia Tenggara yang Menjadi Sekutu Amerika Serikat
Surat Edaran Nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 tersebut ditujukan kepada Pejabat Struktural di lingkungan UII. Surat dikeluarkan pada 13 Muharam 1446/18 Juli 2024. Selengkapnya simak infografis.Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8026 seconds (1#140)