Distribusi zakatuntuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Apakah hartazakatboleh didistribusikan kepada korban terdampak wabah Covid-19 ini? Berikut pandanganUstaz Isnan Ansory Lc(pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit". Secara umum, ibadah sosial di dalam syariatIslamyang terkait dengan harta dapat dibedakan menjadi dua sifat.Pertama, ibadah yang terikat dengan ketentuan khusus (ibadah maaliyyah muqoyyadah).Kedua, ibadah yang tidak terikat dengan ketentuan khusus.
Ketentuan khusus di sini adalah objek pendistribusian harta tersebut. Ada yang bersifat khusus spesifik dan ada yang tidak bersifat khusus. Di antara konsep ibadah sosial yang bersifat khusus dalam pendistribusiannya adalah ibadahzakat . Sedangkan yang tidak bersifat khusus adalah sedekah yang mutlak (shodaqah muthlaqoh). Atas dasar ini, apakah dibenarkan dalam syariat Islam, hartazakatdidistribusikan untuk korban terdampak wabah Covid-19 yang hari ini dihadapai umat manusia? Jawabnya, tergantung pada objek yang spesifik hendak didistribusikannya hartazakattersebut.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PEMERINTAH GUYUR RP149,3 T UNTUK PULIHKAN BUMN TERDAMPAK CORONA
MENELUSURI LIMA MUSEUM SEJARAH ISLAM TERBESAR DI DUNIA
------------------------------------------------------------
8 kelompok yang berhak menerima zakat menurut Alquran (QS. At-Taubah: 60): 1. Fakir (tidak memiliki harta) 2. Miskin (penghasilannya tidak mencukupi) 3. Riqab (budak) 4. Gharim (banyak hutang) 5. Mualaf (baru masuk Islam) 6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 7. Ibnu Sabil (musyafir dan pelajar perantauan) 8. Amil zakat (panitia zakat).Atas dasar ayat itu, maka zakat bisa saja disalurkan kepada mereka yang terdampak Covid-19 jika termasuk di antara 8 penerima zakat ini.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2131 seconds (1#140)