Pemprov DKIJakarta resmi memilikiAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan2020 sebesar Rp63,32 triliun.Dana Pemulihan EkonomiNasional (PEN) yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JOKOWI: PERTUMBUHAN EKONOMI KUARTAL III MASIH MINUS
BEBERAPA DAERAH AKAN TETAP NAIKAN UPAH MINIMUM PROVINSI
------------------------------------------------------------
Anies memaparkan latar belakang Raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Bahkan, Anies menyebut Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp5,19 triliun.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2679 seconds (1#140)