Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan adanyatypoatau salah ketik (saltik) dalamUndang-Undang (UU) No. 11/2020tentangCipta Kerja(Ciptaker) menunjukkan ketidakcermatan dalam pembentukan UU. Seperti diketahui, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan masih ditemukantypo.
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu.Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
-------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
BESOK BURUH AKAN KEMBALI GERUDUK ISTANA DAN GEDUNG MK
UU CIPTA KERJA KEMBALI BERUBAH DI ISTANA DIAKUI KETUA BALEG DPR
-------------------------------------------------------------
"Setelah ditandatangan, dikasih nomor, dan diundangkan dalam lembaran negara masih terjadi hal demikian. Jadi lagi-lagi kelalaian, kecerobohan, ketidakcermatan terjadi dalam proses ini," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3095 seconds (1#140)