Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) memerintahkan Israel mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida.
Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan. ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).
Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari