Parlemen Denmark pada hari Kamis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur’an di tempat umum. Langkah ini diambil setelah maraknya protes di negara-negara Muslim atas penistaan kitab suci Islam, yang meningkatkan kekhawatiran keamanan Denmark.
Baca juga: Rasmus Paludan, Politisi Anti-Islam Kembali Membakar Alquran
RUU itu telah disahkan menjadi UU, yang artinya larangan tersebut resmi berlaku. Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini di mana aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Quran , memicu ketegangan dengan umat Islam dan memicu tuntutan agar pemerintah Nordik melarang praktik tersebut.
Baca juga: Pemimpin Chechnya Bersumpah Hadapi Negara Pembakar Al-Quran
Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Qur’an akan memicu serangan oleh ekstremis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3049 seconds (1#140)