Tarif TolSurabaya - Gempol naik mulai Rp500 hingga Rp1.000 sejak Sabtu (30/9/2023) pukul 00.00 WIB.Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) 1137/KPTS/M/2023 Tanggal 5 September 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya - Gempol.
Baca juga: Luhut Panjaitan pastikan Kereta Cepat Lanjut hingga Surabaya
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Usulan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi . Kenaikan tarif di sepanjang ruas Tol Surabaya-Gempol mulai dari Rp500 hingga Rp1.000.
Selengkapnya lihat infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7009 seconds (1#140)