Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana
Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:00 WIB
A
A
A
Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana . Seperti insiden Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylinksaat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta.General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.
Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan
penerbangan ."Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ES ALASKA DIPREDIKSI PICU TSUNAMI SETINGGI RATUSAN METER GEMPA BUMI GUNCANG BANTEN TIGA KALI, GONCANGAN HINGGA SUKABUMI ------------------------------------------------------------
Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan."Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)