Pengadilan Turkiye mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, seorang politisi anti-Islam Denmark, menyusul aksinya membakar Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm, Swedia. Aksi Paludan itu berlangsung 21 Januari lalu, memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia Islam.
Baca juga: Lapisan Tembok Aneh di Pegunungan Ural, Inikah Lokasi Yakjuj Makjuj?
Mengutip Anadolu, Kamis (20/7/2023), investigasi yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan secara terbuka menghina nilai-nilai agama sedang berlangsung. Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al-Qur'an .
Baca juga: Rusia Temukan Kelemahan HIMARS Buatan Amerika Serikat
Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan itu, memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Paludan . Belum jelas apakah bisa otoritas Turkiye melakukan penangkapan terhadap Paludan di negara lain.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2445 seconds (1#140)