Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja.
Baca juga: 7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Prof Dr Wahbah Al Zuhaily dalam buku "The Islamic Jurisprudence and Evidences" menjelaskan kekhawatiran di sini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri.
Baca juga: Bertabur Pahala, Ini Keutamaan Memberi Makan Orang Berbuka Puasa
Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi : "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa, mengqashar salat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui."
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3275 seconds (1#140)