Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Ukraina. Surat perintah yang sama juga dikeluarkan untuk Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova atas tuduhan pemindahan tidak sah anak-anak Ukraina.
Baca juga: Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Dikabarkan Retak
"Hakim praperadilan pengadilan menilai ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang ," bunyi pernyataan ICC terkait penerbitan surat perintah tersebut, Jumat (17/3/2023), seperti dikutip Reuters.
Baca juga: Abdulfattah Jandali, Ayah Kandung Steve Jobs Imigran Suriah
"Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang melanggar hukum dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia," lanjut pernyataan ICC.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8581 seconds (1#140)