20 Tahun Tak Pernah Naik, Bea Meterai Jadi 10 Ribu
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:00 WIB
A
A
A
Pemerintah menjelaskan alasan tarif bea
meterai naik menjadi Rp10 ribu mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang oleh DPR.
Direktur Jenderal PajakKementerian Keuangan (Kemenkeu)Suryo Utomo mengatakan tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai . Saat ini tarif bea materai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
CATAT! JADWAL BANTUAN KUOTA INTERNET SUBSIDI UNTUK PENDIDIKAN TERBANYAK UNTUK BANSOS, PEMULIHAN EKONOMI SUDAH SEDOT DANA RP240,9 TRILIUN ------------------------------------------------------------
"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU
Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)