Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pesan Menyentuh Cristiano Ronaldo setelah Portugal Tersingkir
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan fasilitas yang didapatkan Deddy tetap dapat perlakuan terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
Baca juga: Al Hilm, Bola Resmi Semifinal dan Final Piala Dunia 2022
"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," ujar Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6000 seconds (1#140)