Lebih dari 3.800 orang di Turki dijebloskan ke dalam penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun lalu. Hal itu terungkap dalam laporan yang dirilis Cumhuriyet dan BirGun. Jumlah ini naik 87 persen dibandingkan tahun 2018, dimana 2.046 orang dijatuhi hukuman serupa.
KUHP Turki mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, dengan pelanggar biasanya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Hukuman itu bisa bertambah jika penghinaan terungkap di ruang publik.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PERANG PECAH, FAKTA KEKUATAN MILITER AZERBAIJAN DAN ARMENIA
PERANG ARMENIA-AZERBAIJAN HAMPIR 100 ORANG TEWAS DI NAGORNO-KARABAKH
------------------------------------------------------------
Masalah yang paling penting adalah bahwa sistem peradilan tidak lagi independen di Turki - pada dasarnya mengikuti arahan dari istana presiden. Menurut Bulent Kenes, jurnalis Turki yang diasingkan, pemerintah Turki di bawah Erdogan telah menarik garis tipis antara komentar kritis dan penghinaan. “Investigasi dan hukuman ini hanyalah metode penganiayaan dan intimidasi terhadap mereka yang menentang” katanya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3827 seconds (1#140)