Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan instruksi Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo meminta agar perkara istrinya, Putri Candrawathi tidak tersebar.
Baca juga: Mbappe-Enner Valencia Kuasai Top Skor Sementara Piala Dunia 2022
Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Awalnya, Arif diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri pada Minggu, 10 Juli 2022.
Baca juga: Inggris Kirim Rudal Canggih Brimstone 2 ke Ukraina
Setibanya di rumah dinas, Arif melihat terdapat sejumlah anak buah Sambo . Hanya ia tak mengingat detail siapa saja yang ada di rumah itu.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3851 seconds (1#140)