OJK Siapkan Pelaksanaan Paket Kebijakan Subsidi Bunga UMKM
Rabu, 13 Mei 2020 - 20:00 WIB
A
A
A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan
paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. OJK telah menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
DAMPAK CORONA, KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA MARET 2020 ANJLOK ZAKAT BISA MENJADI SOLUSI DI TENGAH PANDEMI CORONA ------------------------------------------------------------
Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020. Simak di infografis.
(son)