Israel tercatat sempat menggunakan bom fosfor saat menyerang warga sipil Palestina dan Lebanon. Dilansir dari The Guardian, senjata fosfor putih (WP) tidak dilarang oleh hukum internasional namun beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM) percaya senjata itu harus diklasifikasikan kembali sebagai senjata kimia dan dilarang.
Organisasi hak asasi manusia bahkan mengutuk penggunaan fosfor putih oleh Israel selama konflik Gaza karena efeknya yang sangat berbahaya bagi warga sipil.
Hukum Internasional juga telah membatasi penggunaan fosfor putih selama perang. Penggunaan senjata bom fosfor oleh Israel ini diduga karena mereka memiliki alasan tertentu. Karena itulah negara yahudi ini kerap menggunakannya dalam perang.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari