Cegah PHK , Masyarakat di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas
Selasa, 12 Mei 2020 - 11:30 WIB
A
A
A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >Pemerintah memutuskan untuk memberikan
kelonggaran kepada masyarakat untuk kembali beraktivitas, namun dengan syarat berumur di bawah 45 tahun. Kebijakan tersebut diambil karena kelompok
usia di bawah 45 tahun tak rentan terpapar virus korona (Covid-19). Secara fisik kebanyakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.
Kebijakan tersebut juga dengan pertimbangan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masyarakat yang terdampak corona. Saat ini seluruh negara di dunia berupaya keras menjaga keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
SIAPKAN PROGRAM PERLINDUNGAN BAGI UMKM TERDAMPAK CORONA BUTUH LANGKAH TAKTIS PEMERINTAH UNTUK ATASI DEFISIT PANGAN ------------------------------------------------------------
Dari catatan pemerintah, angka kematian akibat Covid-19 dari kelompok
usia di bawah 45 tahun hanya 1%. Sementara angka kematian tertinggi 45% dari kelompok usia 60 tahun ke atas. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)