Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap. Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun.
Baca juga: Ini yang Terjadi saat Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi
Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis (1/9/2022) sore.
Baca juga: Ukraina Menyerang, Zelensky: Pasukan Rusia Pulanglah
Dia juga didenda total 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara , karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3180 seconds (1#140)