Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Baca juga: 4 Pahlawan Nasional yang Gugur Sebelum Indonesia Merdeka
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Dihimpun dari berbagai sumber, pendaftaran kontrak PPPK minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Baca juga: 10 PTKN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam aturan tentang Manajemen PPPK. Berikut rincian gaji pegawai non PNS atau PPPK berdasarkan golongan masa kerja. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4619 seconds (1#140)