Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Tarif integrasi Transjakarta-MRT-LRT maksimal Rp10.000 ini mulai berlaku Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Daftar Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite Mulai September 2022
PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: 10 PTKN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi yaitu PT Transjakarta , PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT LRT Jakarta.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3623 seconds (1#140)