Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Rabu, 03 Agustus 2022 - 13:00 WIB
A
A
A
Kemendikbudristek menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (
KIP Kuliah ) yang memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun ada enam pembiayaan yang harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.
Baca juga:
Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16-18 Tahun Diizinkan BPOM Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca juga:
Manfaat Timun Bisa Membantu Menurunkan Darah Tinggi Pada Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima program KIP
Kuliah , baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
(son)