Warga Rusia dalam waktu dekat tidak lagi diizinkan untuk menggunakan aset digital kripto untuk pembayaran. Ini lantaran sang presiden, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru.
Baca juga: AC Milan Siap Merayu Real Madrid untuk Mempertahankan Brahim Diaz
Seperti dilansir dari Engadget, Senin (18/7/2022), undang-undang yang baru melarang penggunaan aset digital seperti kripto dan non fungible token (NFT) untuk pembayaran barang dan jasa.
Baca juga: Gejala Kolesterol Tinggi bisa Juga Muncul di Bokong Anda
Selain itu, seperti yang dilaporkan, undang-undang baru juga mewajibkan pertukaran dan penyedia kripto untuk menolak transaksi yang transfer digitalnya dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembayaran.
Simak infografis selengkapnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3816 seconds (1#140)