Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Baca juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional.
Baca juga: Banyak Kelebihannya, Ini 12 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta
Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga , yakni Pasal 2 menyebut, Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2491 seconds (1#140)