Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan mengambil alih perkara dugaan suapJaksa Pinangki Sirna Malasaribila ada salah satu syarat terpenuhi.
Syarat tersebut tercantum dalam dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SANKSI TEGAS ASN APABILA TAK NETRAL DI PILKADA 2020
KASUS BENTURAN KEMBALI TERJADI, HARMONISASI TNO - POLRI MENDESAK
----------------------------------------------------------------
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8198 seconds (1#140)