Menurut Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad larang tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Oleh karena itu, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal lumrah.
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari