Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Sebelum Mudik, Cek Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa
Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal.
Baca juga: Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8839 seconds (1#24)