Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis sejumlah kendaraan yang tidak berlaku ganjil genap di tol saat mudik Lebaran 2022. Adapun daftar kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap salah satunya mobil listrik.
Baca juga: Waktu Berkunjung di Rest Area Tol Dibatasi 30 Menit
"Selain itu dikecualikan bagi truk BBM atau BMG, barang ekspor impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Aturan Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran 2022
Budi menjelaskan rekayasa lalu lintas yang diterapkan di masa mudik, yakni ganjil genap dan sistem satu arah pada masa arus mudik diberlakukam mulai 28 April- 1 Mei 2022. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.1541 seconds (1#140)