Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan akan dilakukan dalam rentang waktu 14-19 April 2022.
"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil. Simak daftar 10 perusahaan yang akan dipanggil KPPU pada infografis.
(vid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari