Transjakarta melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional menjadi pukul 05.00–22.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 05.00 – 21.30 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin (11/4/2022) pekan depan.
Baca juga: Hindari Pelecehan, 5 Negara Ini Menyediakan Kereta Khusus Wanita
Sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022.
Baca juga: “Peti Perang Putin” Senilai Rp5.028 Triliun Dibekukan Inggris
Yang mana aturan itu petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional Sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DKI Jakarta. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5328 seconds (1#140)